
Informasi pelayanan pertanahan
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kolaka Utara berfokus pada berbagai layanan pertanahan, termasuk implementasi sertifikat tanah elektronik. Inovasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan akses informasi bagi masyarakat. Pada tahun 2024, Kantor Pertanahan Kolaka Utara mulai memperkenalkan layanan ini sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 3 Tahun 2023.
Selain layanan digital, BPN Kolaka Utara telah berhasil menyelesaikan beberapa program strategis nasional, seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang mencapai ribuan sertifikat setiap tahunnya. Kantor ini juga berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam penyelesaian sertifikat aset daerah, termasuk program redistribusi tanah.
Jam Layanan : 08.30 - 12.00 WITA