...

BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) adalah lembaga publik di Indonesia yang bertanggung jawab mengelola program jaminan sosial tenaga kerja. Program ini dirancang untuk melindungi tenaga kerja dari risiko-risiko sosial yang berhubungan dengan pekerjaan, seperti kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, atau kematian.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program utama:

  1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Melindungi pekerja dari risiko kecelakaan yang terjadi selama bekerja atau dalam perjalanan menuju dan dari tempat kerja.

  2. Jaminan Hari Tua (JHT): Program tabungan jangka panjang yang dapat dicairkan ketika pekerja mencapai usia pensiun, mengalami PHK, atau meninggal dunia.

  3. Jaminan Pensiun (JP): Memberikan manfaat bulanan setelah peserta mencapai usia pensiun atau mengalami kecacatan total tetap.

  4. Jaminan Kematian (JKM): Memberikan santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.

Dengan iuran yang dibayarkan oleh perusahaan dan pekerja, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan sosial yang penting bagi pekerja di berbagai sektor.